Antisipasi Isu Hoaks Jelang Pemilu 2024

Antisipasi Isu Hoaks Jelang Pemilu 2024

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan antisipasi penyebaran hoaks jelang pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Polri juga terus melakukan upaya untuk mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial. Sangat diharapkan bagi masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring apabila menerima sebuah informasi, apalagi dari media sosial (Medsos).

Peneliti Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Aida Mardatillah memprediksi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian akan mengalami peningkatan jelang Pemilu 2024 mendatang.

Ia mengatakan konten yang marak muncul jelang Pemilu adalah Cyber Bullying dalam bentuk hoaks kategori satir.

Seperti pada Pemilu 2019 kemarin, banyak muncul hoaks yang ditujukan bagi golongan tertentu yang mengikuti kontestasi politik.

Kampanye Pemilu 2024 berlangsung dari 28 November 2023 samapai 10 Februari 2024. Di mana para calon wakil rakyat dan pasangan Capres-Cawapres akan menyebarkan materi kampanye kepada masyarakat luas.

Sosialisasi visi, misi sampai program kerja dari peserta pemilu tersebut harus dilaksanakan dengan damai dan taat aturan.

Selama masa kampanye, diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk menjalankan berbagai aktivitas yang diperlukan. Seperti pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada khalayak, pemasangan alat peraga, debat paslon capres-cawapres sampai menyebarkan materi kampanye lewat media sosial.

Maka dari itu, nusantaraterkini.co mencoba menilik cara antisipasi isu hoaks jelang Pemilu 2024 yang dilansir dari berbagai sumber.

Hoaks sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena oknum membuat berita menggunakan gambar fakta, tapi kontennya telah diolah dengan kabar bohong. Dengan begitu, masyarakat yang tidak jeli akan terpengaruh oleh kabar bohong saat membacanya.

Antisipasi yang harus kalian lakukan agar isu hoaks tidak dilakukan, kalian harus melihat hal seperti:

Curiga dengan Judul yang Sangat Provokatif

Berita hoaks pada umumnya menggunakan judul provokatif sehingga laku dijual. Modusnya pelaku mengambil berita media resmi, kemudian dilakukan penyuntingan dengan sedikit memanipulasi isinya. Ini bisa menimbulkan persepsi berbeda bagi orang yang membacanya.

Cek Keaslian Foto atau Video

Foto atau video yang diunggah pada kabar viral ada kalanya palsu atau telah disunting sedemikian rupa. Saat ini juga marak kecerdasan buatan (AI) terkait gambar dan video yang bisa membuat tampilan palsu menyerupai wujud asli.

Cermati Sumber Berita

Apabila muncul tentang viral di media massa, pastikan media atau sumber berita sudah terverifikasi sebagai institusi pers resmi. Berita yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila situs yang merilis terlihat abal-abal atau berasal dari akum media sosial tanpa identitas jelas, kabar yang dibawakan patut dicurigai dan ada kemungkinan hoaks.

Itulah tadi tiga cara untuk kalian cermati sebelum menuangkan informasi di media sosial kalian agar tidak terjerumus dan berurusan dengan hukum. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co