Tak Sewajarnya Pemprov Sumut Berikan Penghargaan K3 ke PLN, Ini Sebabnya

Tak Sewajarnya Pemprov Sumut Berikan Penghargaan K3 ke PLN, Ini Sebabnya


MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memberikan penghargaan kepada PT. PLN Sumut atas penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai sektor. 

Namun, di tengah pemberian penghargaan tersebut, ada catatan penting yang diduga pernah terdapat kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja PT. Agung Cakra Nusantara, Muhammad Affandi Pohan, dan peristiwa ini sempat mengegerkan publik.

Diketahui, Muhammad Affandi Pohan mengalami kecelakaan kerja saat melakukan penyambungan arus baru dan tersengat listrik di PT. PLN Brastagi pada tanggal 25 Januari 2023 lalu. 

Akibatnya, kecelakaan kerja itu, Muhammad Affandi Pohan kehilangan tangan sebelah kirinya dan tidak normalnya fungsi tangan sebelah kanannya. 

Mirisnya lagi, diduga ada hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh penyedia kerja.

Peristiwa kecelakaan kerja tersebut, akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, namun sempat tidak mendapat respon yang baik dari pihak terkait.

Atas kejadian ini, banyak publik yang mempertanyakan kinerja PLN Sumut yang dinilai tidak peduli atas keselamatan terhadap nasib pekerja yang mengalami kecelakaan hingga mengalami cacat permanen. 

Bahkan, berdasarkan catatan peristiwa kecelakaan kerja yang pernah terjadi, publik bertanya-tanya apa dasar dan barometer nya sehingga Disnaker Sumut memberikan penghargaan tersebut kepada PT.PLN Sumut. 

Sudah sewajarnya, sebagai perusahaan yang mendapatkan penghargaan K3, seharusnya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepedulian terhadap keselamatan kerja bagi seluruh pekerjanya. 

Terkait hal itu, publik pun menyoroti perlunya penegakan regulasi yang lebih ketat dalam hal pengawasan keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(nusantaraterkini.co)